
Dalam Islam, supaya hubungan seksual legal harus dibangun di atas hubungan marital yang dikenal dengan istilah nikah.
Dalam kitab Al-Jaami’u li Ahkam Al-Qur’an karya Abi Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakar al-Qurthubi (w. 671-H) disebutkan tentang para ulama yang berbeda-beda pendapat menyangkut hukum nikah secara terperinci.
Terkait hal ini, penting dibahas kosmologi nikah dalam dimensi filosofis, tradisi, histori, manuskrip, serta simbol-simbol yang menyertainya.
Hukum nikah menjadi berbeda-beda karena perbedaan kondisi seorang mukmin, salah satunya berdasarkan kekhawatiran tertimpa dosa karena syahwat birahi.
Selain itu juga karena berbedanya kondisi karena tidak adanya kesabaran, tidak adanya kekuatan atas sabar, juga berkaitan dengan hilangnya kekhawatiran atas tertimpa dosa sebab syahwat birahi.
Pertama, jika seseorang takut akan terjadinya kehancuran dalam urusan dunia atau akhirat, maka hukum menikah menjadi wajib.
Kedua, jika seseorang tidak takut dan khawatir atas apapun juga, dan situasinya mutlak, maka kata Imam Asy-Syafi’i hukum nikah boleh (mubah).
Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat, nikah hukumnya dianjurkan (mustahab).
Lebih jauh, pendapat Imam Asy-Syafi’i tersebut menghubungkan hukum nikah dengan pelaksanaan potensi kenikmatan, maka statusnya menjadi boleh dan setara dengan aktivitas makan minum.
Dalam masyarakat muslim di Madura terdapat tradisi memperbaharui nikah (nganyari nikah), pembaharuan itu bukan karena terjadinya perceraian tapi berdasarkan dan atas pertimbangan yang lain.
Seperti rumah tangga pasca-menikah yang selalu dihinggapi masalah, persoalan kesehatan, ekonomi dan lain sebagainya.
Tradisi dan kepercayaan yang demikian oleh penulis disebut sebagai kosmologi yang berangkat dari tradisi metafisika yang filosofis dan spekulatif.
Bukan merupakan kosmologi empiris yang kemudian menjadi kosmologi ilmiah.
Memperbaharui nikah dalam tradisi fikih praktis secara formal tidak diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Apa maksud dari memperbarui nikah?
Memperbaharui nikah (tajdidun nikah) dalam ranah fikih praktis merupakan praktik akad nikah dalam rangka mengulangi akad nikah antara suami dan istri yang sebelumnya tidak terdapat perceraian.
Dalam literatur fikih, memperbaharui nikah hukumnya diperbolehkan dengan tujuan menguatkan (ta’kid).
Seperti pendapat Syaikh Ismail Zain al-Yamani al-Makki dalam Qurratul ‘Ain bi Fatawa Ismail az-Zain.
Tapi beliau tidak secara langsung menyarankan melakukan pembaharuan nikah, sebab dalam fikih praktis, tidak tercantum hal tersebut.
Yang dianggap akad nikah dan mahar tanpa adanya perceraian atau kematian tetap, bukan akad dan mahar dalam prosesi memperbaharui nikah.
Ketika nikah dibaca dalam persepektif selain dalam konteks fikih, kemudian banyak dijumpai suasana yang beragam.
Misalnya seperti dalam manuskrip Makrifatun Nikah yang merupakan koleksi Padepokan Raden Umro Sumber Anyar Pamekasan Madura.
Dengan penulis anonim, nikah di kitab tersebut dipandang dengan pandangan batin yang tidak hanya menyangkut pernikahan antara laki-laki dan perempuan, nikah dibagi menjadi empat.
Pertama, nikahnya ruh dengan jasad. Kedua, nikahnya Al-Qur’an dengan maknanya. Ketiga, nikahnya perempuan dengan laki-laki. Keempat, nikahnya hamba yang mengenal Tuhan dengan Tuhannya.
Bagi sebagian atau mungkin kebanyakan masyarakat Madura, nikah tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum Islam yang berkaitan dengan lima rukun nikah.
Pertama, mempelai pria atau calon suami yang halal menikahi calon istrinya, yang harus Islam dan bukan mahram.
Kedua, calon istri yang juga harus halal dinikahi oleh calon suami, atau bukan masuk kategori haram dinikahi sebab pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
Ketiga, wali nikah dari orang tua laki-laki memperlai wanita, bisa juga kakek, paman dari pihak ayah dan seterusnya.
Keempat, adanya dua saksi yang adil dan bisa dipercaya dan memenuhi persyaratan seperti keduanya harus Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.
Kelima, shighat nikah berupa ijab-qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.
Ketika akan melangsungkan pernikahan, semua dimensi kosmologi filosofis oleh orang Madura sangat dipertimbangkan secara terperinci.
Seperti menyangkut bulan pernikahan, hari dan jam pernikahan yang kesemuanya harus benar-benar baik untuk melangsungkan pernikahan berdasarkan sistem kepercayaan mereka.
Hal itu kemudian berkaitan dengan kalender. Orang Madura menggunakan kalender pada umumnya seperti Kalender Hijriah dan Kalender Masehi.
Tapi mereka tidak melupakan kalender yang pernah berlaku lainnya di masa lalu.
Dalam hal ini, masyarakat Madura merujuk kepada Kalender Saka atau sebuah sistem penanggalan luni-solar kuno dari India era 78-M yang diadaptasi dan dimodifikasi di Indonesia.
Terutama dalam masyarakat Bali dan Jawa di masa lalu, dengan menambahkan unsur lokal seperti wuku, sasih atau bulan, dan pawukon.
Bagi masyarakat Madura, tidak semua bulan bagus untuk dijadikan sebagai momentum pernikahan.
Seperti bulan Muharram yang dipercaya jika seseorang melangsungkan pernikahan di bulan tersebut, orang yang menikah akan memiliki resiko banyak bertengkar.
Suami dan istri menjadi pencemburu, rumah tangga tidak aman.
Selain itu bulan Jumadil Akhir yang dipercaya jika menikah di bulan tersebut, pasangan bisa mudah kaya dan memiliki harta yang besar.
Begitu juga dengan bulan-bulan yang lain dipercaya memiliki resiko baik buruk jika dijadikan bulan pernikahan.
Dalam proses penentuan hari pernikahan dalam sebuah bulan, masyarakat Madura sangat mempertimbangkan wuku (bhukoh).
Pekan-pekan tujuh harian dikelompokkan menjadi 30 wuku dengan nama yang berbeda-beda, yaitu; Sintah, Landep, Bukir, Kulantir, Tulu, Gumbreg, Tarikah, Ning Tarika, Julungwangi, Julungsungsang, Galungan, Kuningan, Langkir, Mandasia, Julungpujut, Pa’ang, Kuruwulut, Meraki, Tambir, Panungkungan, Matal, Wuye, Manahil, Prangbakat, Bala, Wugu, Wayang, Kelawu, Dukut Watugunung.
Ke-30 wuku merupakan siklus 30 pekan dalam setiap 210 hari dalam Kalender Saka yang mengandung penentuan hari baik dan hari buruk.
Seperti menikah dalam hari di wuku Sintah yang dipercaya akan banyak mendatangkan tangis, susah, dan banyak perilaku yang mendatangkan kerusakan dan kerugian.
Atau menikah dalam hari di wuku Kulantir yang dipercaya pasangan suami istri akan memiliki jalan bagus, banyak teman, lancar semua keinginan.
Yosef Kelik menulis di Ullen Sentalu tentang nama-nama 30 wuku yang merupakan nama-nama anggota keluarga kerajaan yang bernama Giling Wesi, Sintah adalah nama permaisuri kerjaaan tersebut sedangkan Watugunung adalah nama raja terakhir dari Kerajaan Gilingwesi.
Menurutnya, Raja Watugunung dan Permaisuri Sintah mempunyai kemiripan dengan dengan Legenda Tangkuban Perahu di tanah Sunda.
Ini mempunyai kemiripan juga dengan cerita tragedi zaman Yunani Kuno yaitu Oedipus Rex dan Raja Oedipus.
Sebagaimana terjadi pada Watugunung dan Sintah, Oedipus juga diceritakan menikahi ibunya yaitu Jocasta yang kemudian memiliki banyak anak dari pernikahan tersebut.
Kerajaan entah berantah bernama Giling Wesi itu memang sangat dekat dengan sejarah Madura, karena berkaitan dengan keyakinan orang Madura tentang para leluhur mereka yang merupakan orang-orang yang berasal dari tanah Jawa.
Seperti dalam Zainalfattah, Madura dengan Hubungannja: Sedjarah Tjaranja Pemerintahan di Daerah-Daerah di Kepulauan yang memuat satu keterangan.
Disebebutkan bahwa sekitar tahun 929, terdapat keraton Giling Wesi di sebuah kerajaan bernama Medangkamulan yang terletak diantara gunung Semeru dan gunung Bromo di tanah Jawa.
Kerajaan itu dipimpin seorang bernama Sang Hyangtunggal yang memiliki seorang putri yang hamil tanpa diketahui siapa bapaknya.
Karena itu, raja malu hingga akhirnya membuang putrinya ke pulau Madura yang kemudian dikenal dengan nama Raden Segoro. Cerita yang menjadi sejarah awal Madura.
Dalam menentukan jam pernikahan, orang Madura selalu merujuk kepada pembagian lima waktu yang dibagi menjadi Jam Ahmad (Saat Ahmad) yang menjadi tanda mendapatkan rahmat Allah SWT.
Sedangkan Jam Jibrail (Saat Jibrail) yang menjadi tanda akan memperoleh fitnah, Jam Ibrahim (Saat Ibrahim) yang menjadi tanda akan memperoleh kekerasan dan tidak sampai niatnya.
Jam Yusuf (Saat Yusuf) yang menjadi tanda akan memperoleh keluasan dan kerukunan, Jam Izrail (Saat Izrail) yang menjadi tanda akan memperoleh kesusahan dan kerugian.
Status jam (saat) tersebut setiap harinya tidak sama atau berubah-rubah secara acak.
Orang Madura selalu mengadopsi Jam Ahmad dan Jam Yusuf dalam menentukan jam akad nikah dan menjauhi Jam Jibrail, Jam Ibrahim dan Jam Izrail.
Penentuan bulan pernikahan, hari dan jam pernikahan itu juga banyak ditentukan oleh posisi Naganya Tahun (Naghana Taon). Dalam kepercayaan masyarakat Madura, dalam setiap tahun, posisi Naganya Tahun berpindah-pindah di segala penjuru mata angin yang berbeda.
Semisal Budi akan menikahi Susi, rumah Budi ada di arah barat laut dari rumah Susi, atau rumah Susi berada di arah tenggara rumah Budi, maka Budi tidak akan menikahi Susi di bulan Jumadil Akhir.
Alasannya karena di bulan tersebut Naganya Tahun sedang berada di posisi Tenggara.
Selain menyangkut Naganya Tahun, masyarakat Madura sangat mempertimbangkan hari kelahiran calon mempelai berdua dan kekuatan unsur dalam nama keduanya.
Hari kelahiran (katerbi’an) yang dianggap tidak pas, pasangan kemudian akan diruwat (rokat) dan memperbaharui nikah.
Atau, unsur nama pasangan yang dianggap tidak pas akan diubah sampai pas kemudian pasangan memperbaharui nikah dengan nama.
Semisal Budi dan Susi diganti menjadi Jokowi dan Srimulyani, pas ijab qabul saja.
Posisi Naganya Tahun selalu dihindari oleh masyarakat Madura dan tidak hanya dalam menentukan dan melangsungkan pernikahan, tapi juga dalam ragam aktivitas dan keputusan yang dianggap penting dan sakral.
Dalam tradisi Tiongkok, naga dianggap sebagai kekuatan, keberuntungan dan murah hati.
Dalam sistem yin-yang yang berlawanan, naga adalah lambang jantan, aktif, dan kuat.
Naga dihubungkan dengan penguasa udara dan air serta pembawa hujan, naga memberi kehidupan.
Topan yang sering menghantam wilayah tenggara menandai lewatnya raja naga yang marah.
Kepercayaan akan keberadaan naga dalam tradisi Tiongkok sampai hari ini masih ada.
Dalam masyarakat Madura, Naganya Tahun merupakan siklus penting dan besar dalam kehidupan sering dipercaya berkaitan dengan waktu dan arah yang penuh ujian bagi orang yang tidak bisa melaluinya.
Namun bagi yang bisa melewatinya akan mendatangkan kemakmuran dan kesejahteraan.
Bagi laki-laki Madura yang mampu dan sudah waktunya menikah sekaligus sudah ada perempuan sebagai calonnya segeralah menikah, jangan memikirkan Naganya Tahun.
Karena ada naga lain yang juga harus dipikirkan, yaitu Naga dalam Sarung.
Untuk jenis yang satu ini perlu sangat berhati-hati.