
Ki Hajar Dewantara, Bapak Pendidikan Indonesia, mendefinisikan sekolah sebagai sebuah taman—ruang terencana untuk memajukan budi pekerti, mengasah pikiran, dan membina jasmani siswa.
Tujuannya mulianya untuk menciptakan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga berkarakter luhur dan bahagia lahir batin.
Namun akhir-akhir ini, cita-cita luhur beliau seakan dipecundangi bukan oleh pihak lain, justru dari pihak yang terkait dengan institusi pendidikan itu sendiri.
Realitanya, sekolah acapkali menjadi ladang penghasilan bagi sebagian kalangan. Fenomena komersialisasi pendidikan ini bukan lagi isu pinggiran.
Melainkan sebuah paradoks yang menggerogoti fondasi sistem kita. Ironisnya, praktik ini melibatkan multi-aktor.
Mulai dari oknum di internal sekolah—seperti kepala sekolah, guru, dan komite sekolah—hingga pihak eksternal seperti media massa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bahkan yang paling memprihatinkan, oknum penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan.
Kolaborasi yang seharusnya membangun justru berbalik menjadi simbiosis parasitisme yang menyengsarakan masyarakat.
Upaya pemerintah untuk memutus mata rantai komersialisasi ini sebenarnya telah dilakukan, salah satunya melalui kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai pada 2005.
Program yang awalnya difokuskan pada SD dan SMP ini bertujuan mulia: meringankan beban orang tua dan mewujudkan pendidikan yang lebih terjangkau, bahkan gratis bagi yang tidak mampu.
Pada tahun 2012/2013, program ini diperluas hingga ke tingkat SMA.
Di Jawa Timur, misalnya, SMA dan SMK bahkan mendapat dana tambahan yang disebut Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).
Kucuran dana triliunan rupiah ini merupakan bukti komitmen negara dalam memajukan pendidikan.
Namun, niat baik pemerintah nyaris berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Banyak sekolah mengelola dana segar ini secara tidak proporsional.
Alih-alih memprioritaskan peningkatan kualitas pembelajaran, dana BOS justru sering dialihkan untuk proyek-proyek fisik yang tidak mendesak atau, dalam kasus yang lebih ekstrem, diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Data yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Semester II Tahun 2023 menunjukkan bahwa dari 1.591 sampel laporan keuangan dana BOS yang diperiksa, terdapat 1.033 sekolah (sekitar 65%) yang memiliki temuan ketidakpatuhan, dengan nilai total mencapai Rp 232,56 miliar (BPK, 2023).
Temuan ini mencakup: belanja yang tidak sesuai prosedur, pemalsuan dokumen, hingga mark-up harga barang. Realitas ini memperlihatkan sebuah “industri” yang tumbuh subur di balik tirai kebijakan yang bercita-cita mulia.
Praktik komersialisasi tidak berhenti pada penyalahgunaan dana BOS. Masifnya pungutan liar (pungli) dengan berbagai kedok masih menjadi momok.
Orang tua dibebani dengan “sumbangan sukarela” yang jumlahnya bisa mencapai puluhan juta rupiah, terutama pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam laporannya pada 2022 mencatat bahwa pungli pendidikan masih menempati posisi teratas dalam pengaduan masyarakat, menyumbang 25% dari total 1.028 aduan sepanjang tahun tersebut (LBH Jakarta, 2022).
Istilah-istilah seperti “sumbangan pengembangan institusi” atau “donasi gedung” menjadi eufimisme
—penghalusan bahasa yang elegan untuk menyembunyikan praktik pemerasan terselubung.
Di sisi lain, guru-guru yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga integritas, terkadang terlibat dengan menjual buku tertentu, modul pembelajaran berbayar, atau les privat yang bersifat “wajib” kepada siswanya sendiri.
Dampak dari seluruh praktik ini mengerikan karena bersifat sistemik dan merusak.
Pertama, beban ekonomi yang semakin berat bagi orang tua berpotensi meningkatkan angka putus sekolah, khususnya bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera.
Kedua, ketimpangan kualitas pendidikan semakin melebar. Sekolah dengan dana terbatas akan kalah bersaing dengan sekolah “bermodal” yang mampu menyediakan fasilitas mewah, meski dibiayai dari uang yang dicurigai tidak halal.
Ketiga, dan yang paling berbahaya, sekolah kehilangan fungsinya sebagai penanaman nilai moral dan etika.
Bagaimana mungkin kita bisa menanamkan nilai kejujuran, keadilan, dan integritas jika institusi itu sendiri mengajarkan korupsi, ketidakadilan, dan bersikap hipokrit?
Pihak eksternal yang harusnya menjadi support system pun setali tiga uang.
Tidak sedikit oknum yang saya sebut tadi, hilir mudik untuk mencicipi kue manis bernama BOS dan BPOPP tak terkecuali oknum yang mengakui dirinya sebagai insan pers dan LSM.
Pihak eksternal tersebut memperlakukan sekolah adalah ladang penghasilan semata. Harusnya mitra malah meminta paksa.
Pengalaman saya sebagai tenaga pendidik serta cerita yang beredar di rekan sesama pendidik pun serupa.
Nyaris setiap hari mereka datang ke sekolah, seolah untuk mencari-cari kesalahan sekolah. Sebagai tenaga pendidik, kami pastinya resah.
Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret dan berani. Pengawasan yang ketat dan transparansi mutlak dalam pengelolaan dana BOS adalah harga mati.
Hal itu menjadi sebuah ironi di dunia pendidikan kita. Sekolah yang harusnya menjadi tempat menimba ilmu bertransformasi menjadi ladang penghasilan oknum tak bermutu.
Sampai kapan sekolah terus menjadi bulan-bulanan oknum yang tidak bertanggungjawab?
Pada akhirnya, kita harus kembali kepada filosofi Ki Hajar Dewantara. Sekolah bukanlah pabrik yang menghasilkan uang, melainkan taman yang menumbuhkan manusia seutuhnya.
Marilah kita jadikan sekolah kembali menjadi mercusuar peradaban, bukan menjadi pasar gelap yang memperjualbelikan masa depan bangsa.
Salam pendidikan!
Daftar Referensi Tulisan: