
Tanah Madura tak bisa dimaknai hanya sebatas wilayah geografis yang dipenuhi tambak garam. Secara historis, ia adalah ruang hidup dan denyut nadi ekonomi masyarakat pribuminya.
Jauh sebelum Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) menancapkan pengaruhnya, masyarakat Madura telah mengembangkan pengetahuan lokal yang mendalam tentang pengelolaan lahan yang menjadi tambak garam.
Lahan-lahan tersebut menjadi tulang punggung nafkah, membentuk identitas kultural, dan menopang perekonomian lokal yang berdikari.
Namun, narasi kemandirian ini mengalami pergeseran dramatis melalui proses panjang peralihan pencaplokan dan penguasaan tanah—dari VOC ke Negara—yang pada akhirnya mengubah status masyarakat dari petambak garam yang berdaulat menjadi sekadar buruh di atas tanah leluhur mereka sendiri.
Sebelum intervensi VOC, produksi garam di Madura bersifat tradisional dan dikelola oleh masyarakat lokal. Mereka memiliki kearifan dalam memanfaatkan musim kemarau, mengatur aliran air laut berdasarkan pasang bulan, dan memanen kristal garam beracuan pada teriknya matahari.
Para petambak tradisional ini adalah bagian dari harmoni yang melantun seirama dengan ritme alam.
Aktivitas ini tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik tetapi juga menjadi komoditas perdagangan yang krusial —dan yang terpenting, menjadi bagian dari sejarah kebudayaan masyarakat itu sendiri.
Tanah garam adalah warisan turun-temurun yang menjamin keberlangsungan hidup dan kedaulatan ekonomi. Di sini, masyarakat Madura bukan hanya pekerja, tetapi merdeka sebagai pemilik sekaligus pengelola yang memberdayakan hasil garam secara langsung.
Kedatangan VOC menandai babak baru dalam sejarah penguasaan tanah garam. VOC, dengan kekuatan monopolinya mulai mengintervensi dan mengatur produksi garam untuk kepentingan perdagangan mereka.
Meskipun dalam banyak kasus VOC tidak selalu mengambil alih kepemilikan tanah secara langsung, mereka menerapkan sistem kontrol ketat atas produksi dan distribusi. Kebijakan VOC ini secara perlahan mengikis kedaulatan petambak pribumi.
Mereka mulai diarahkan untuk memproduksi garam sesuai kuota dan standar VOC, dan hasilnya harus dijual kepada VOC dengan harga yang ditentukan. Praktik ini merupakan embrio dari perubahan hubungan masyarakat dengan tanahnya—dari subjek pemilik menjadi objek dalam rantai pasok kolonial.
Pasca kemerdekaan, negara meneruskan warisan struktural VOC dengan mengambil alih monopoli garam. Melalui UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), negara menegaskan hak menguasai atas segala sumber daya agraria, termasuk tanah untuk tambak garam.
Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, menjadi landasan konstitusionalnya.
Dalam konteks tambak garam di Madura, penguasaan ini kemudian dioperasionalkan melalui PT. Garam (Persero), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Negara, dengan kekuasaan regulasinya mengklaim bahwa konsolidasi dan modernisasi melalui BUMN diperlukan untuk meningkatkan efisiensi, kualitas, dan skala produksi garam nasional.
Namun di lapangan, kebijakan ini seringkali berarti nasionalisasi de facto atas lahan-lahan garam rakyat. Tanah yang secara turun-temurun dikelola keluarga kini resmi berada di bawah pengelolaan negara melalui PT. Garam.
Peralihan penguasaan ini membawa konsekuensi sosial-ekonomi yang mendalam bagi masyarakat pribumi Madura.
Pertama, hilangnya akses atas kepemilikan lahan. Masyarakat kehilangan hak ulayat dan kontrol atas tanah mereka. Mereka tidak lagi menjadi decision-maker dalam proses produksi. Terutama adanya permainan harga dan pasokan —yang sudah jadi rahasia umum, oleh oknum pemerintah.
Kedua, adanya perubahan status sosial dan ekonomi secara langsung. Akibat adanya pola pikir kapitalis warisan VOC, negara memperlakukan pengelolaan lahan tambak garam seperti halnya perusahaan dan bukannya pengelolaan berdasarkan kesejahteraan dan keberlangsungan tanah adat Madura.
Transformasi yang paling terasa adalah dari petambak (pemilik/penggarap) menjadi “buruh tambak”. Sebagai petambak, mereka menikmati keuntungan penuh dari hasil jerih payahnya. Sebagai buruh, mereka hanya menerima upah harian yang tak seberapa.
Sebuah hubungan kerja yang bersifat eksploitatif jika upah tersebut tidak sebanding dengan nilai lebih yang dihasilkan. Lantas apa bedanya dengan yang dilakukan oleh VOC?
Ketiga, terjadinya pemiskinan struktural. Peralihan status ini menyebabkan pemiskinan structural yang tak main-main. Nilai ekonomi yang dihasilkan dari lahan garam yang luas kini terakumulasi pada negara (melalui PT. Garam), alih-alih didistribusikan secara merata kepada masyarakat lokal.
Ketiadaan jaminan dan hanya kontrak (itu pun kalau ada), jaminan keselamatan, serta kepastian upah minimum menjadi faktornya. Mereka yang dahulu bisa menjadi tuan di tanahnya sendiri, kini menjadi proletar yang bergantung pada upah mingguan.
Keempat, yang paling mengerikan adalah dekulturalisasi, yaitu menghilangnya budaya demi tujuan yang eksploitatif dan profit-oriented. Hal ini mengikis kearifan lokal dan identitas kultural yang terbangun selama berabad-abad.
Pengetahuan tentang bertambak garam yang kompleks menjadi tidak relevan ketika mereka hanya menjalankan perintah sebagai buruh. Akibatnya, hubungan harmonis dengan alam menjadi terputus. Tak ubahnya seperti pengerukan tambang, hal ini berimplikasi jangka panjang bagi masyarakat lokal.
Klaim negara bahwa pengelolaan oleh PT. Garam adalah untuk “kemakmuran rakyat” terbentur dengan realita di Madura. Alih-alih memakmurkan, kebijakan ini justru memarginalkan masyarakat asli yang merupakan aktor utama dalam sejarah garam Indonesia.
Negara, dalam hal ini, tampaknya meneruskan logika kolonial VOC yang memandang sumber daya sebagai komoditas untuk dikontrol dan dieksploitasi demi kepentingan yang lebih besar (negara/pasar), dengan mengorbankan hak-hak dasar warga negaranya.
Peralihan tanah garam dari penguasaan VOC ke negara bukan sekadar transfer administratif, melainkan kelanjutan dari proses disenfranchisement (pencabutan hak) terhadap masyarakat pribumi Madura.
Jejak kaki VOC dalam memonopoli dan mengontrol produksi garam masih terasa dalam kebijakan negara modern yang memusatkan pengelolaannya pada PT. Garam. Akibatnya, masyarakat Madura mengalami degradasi status sosial-ekonomi yang paradoks: di atas tanah mereka sendiri, mereka direduksi menjadi tenaga kerja upahan.
Kisah ini adalah pengingat pahit bahwa kemerdekaan politik harus diikuti dengan kemerdekaan ekonomi, termasuk pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak agraria masyarakat lokal atas sumber daya yang telah menjadi nafkah dan jati diri mereka selama bergenerasi.
Dengan demikian, perjalanan panjang penguasaan tanah garam di Madura telah membawa masyarakatnya pada sebuah titik paradoks: merdeka secara politik, tetapi terjajah secara ekonomi di atas tanah sendiri.
Transformasi dari petambak berdaulat menjadi buruh upahan adalah bukti nyata dari pelucutan pemberdayaan ekonomi, agraria, budaya, dan alam serta manusianya, yang berlangsung secara sistematis.
Pelurusan terhadap sejarah kelam ini menuntut redefinisi atas makna “penguasaan oleh negara”. Negara harus beralih dari posisi sebagai pemilik dan pemonopoli menjadi fasilitator yang memberdayakan, mengakui, dan melindungi kedaulatan masyarakat lokal atas sumber penghidupan beserta warisan budayanya.
Hanya dengan cara itu, petambak dapat kembali menjadi tuan bagi kemakmuran pemilik sahnya. Pada akhirnya, butiran-butiran garam Madura bukan hanya menyisakan rasa asin di lidah, tetapi juga jejak pahit sejarah penguasaan.
Rentetan peristiwa ini membuktikan bahwa penjajahan tak selalu datang dengan bedil dan meriam. Penjajahan tak harus datang dari bangsa asing. Ia bisa hadir dalam kebijakan legal negara yang merampas hak, mengubah darah keringat menjadi angka, dan mengubur kedaulatan di bawah tumpukan kuota produksi.
Butir-butir garam itu tak lagi hanya mengkristal dari air laut, tetapi juga dari air mata sejarah; ia menjadi monumen bisu atas luka sebuah bangsa yang masih menyimpan warisan kolonialisme di atas tanahnya sendiri.