
Bagi banyak pengamat politik, kekuasaan mungkin hanya terlihat sebagai sebuah mekanisme formal—hirarki struktural, wewenang untuk memerintah, dan legitimasi untuk mengambil keputusan.
Namun, jika kita menyelami pemikiran K.H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, kekuasaan adalah sebuah “teks hidup” yang perlu terus-menerus ditafsir ulang, sebagaimana halnya “ngaji”.
Ia bukan sekadar alat politik yang pragmatis, tetapi sebuah amanah kultural dan spiritual yang kompleks.
Gus Dur, dengan ide-idenya yang brilian — dan tak jarang kontroversial, kerap disebut sebagai sosok negarawan yang pemikirannya kerap melampaui zamannya.
Sudah waktunya kita melakukan membedah gagasan Gus Dur tentang kekuasaan, dari akar pemikirannya yang unik hingga relevansinya yang tajam dalam demokrasi Indonesia masa kini.
Pertama-tama, kita harus memahami bahwa konsep kekuasaan Gus Dur tidak lahir dari ruang hampa teori Barat semata.
Ada anggapan bahwa kekuasaan adalah soal penguasaan. Tidak seperti itu. Bagi Gus Dur, kekuasaan adalah instrumen yang tak bisa lepas dari identitas budaya, kemanusiaan, dan agama.
Konsep ini berakar jauh dalam dialektika panjang kehidupannya: sebagai cucu pendiri Nahdlatul Ulama, santri yang mendalami khazanah Islam tradisional, sekaligus intelektual yang bergaul akrab dengan humanisme Barat dan pemikiran global.
Latar belakang “tiga lapisan budaya” inilah yang membentuk sinergi unik dalam pandangannya.
Dari dunia pesantren yang hirarkis, ia mengambil etika dan kepemimpinan moral.
Dari Timur Tengah, ia menyerap keterbukaan dan semangat keilmuan.
Dari Barat, ia mengadopsi liberalisme dan rasionalitas.
Dalam diri Gus Dur, kekuasaan tidak pernah dimaknai secara tunggal dan dominan, tetapi selalu berdialog dengan berbagai nilai tersebut.
Bagi Gus Dur, hakikat kekuasaan yang sesungguhnya justru terletak pada kemampuannya untuk memberdayakan yang lemah dan melindungi yang minoritas.
Inilah esensi dari kekuasaan sebagai “amar ma’ruf nahi munkar” dalam konteks kenegaraan yang modern.
Kekuasaan bukan untuk mengukuhkan hegemoni mayoritas, melainkan untuk menjadi penjaga kesetaraan dan keadilan bagi semua warga negara, tanpa memandang suku, agama, atau latar belakang.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika selama kepemimpinannya yang singkat, kebijakan-kebijakannya yang membela kelompok marginal justru sering dianggap “kontroversial” oleh kalangan mainstream.
Gus Dur memandang demokrasi bukan sekadar sistem prosedural, melainkan ruang budaya di mana agama dan negara bisa berdialog secara sehat.
Di sinilah letak kecerdasan briliannya. Ia melihat hubungan agama dan demokrasi sebagai sesuatu yang kompleks dan tidak selalu saling mendukung.
Demokrasi berdiri di atas prinsip kesetaraan universal, sementara agama seringkali memiliki klaim kebenaran tersendiri.
Solusi yang ditawarkan Gus Dur radikal: agar bisa berperan dalam demokrasi, agama harus mentransformasi diri terlebih dahulu.
Transformasi itu berupa reinterpretasi terhadap ajaran agama untuk selaras dengan prinsip-prinsip kemanusiaan universal, kesetaraan di depan hukum, dan solidaritas dalam kemajemukan.
Dengan kata lain, kekuasaan dalam demokrasi, menurut Gus Dur, harus dijalankan oleh pemimpin yang mampu menjadi jembatan transformatif antara nilai-nilai ketuhanan dan nilai-nilai kemanusiaan yang plural.
Kritik keras dari kalangan tertentu, seperti Hartono Ahmad Jaiz yang menuduhnya “membahayakan” dengan penafsiran pluralisnya, justru membuktikan bahwa konsep kekuasaan Gus Dur memang melampaui batas-batas tradisional.
Bagi Gus Dur, kekuasaan politik yang legitimate justru berasal dari keberanian untuk “tidak populis” dalam membela kebenaran dan keadilan yang inklusif, meskipun harus berhadapan dengan arus opini mayoritas.
Mirisnya, dekade terakhir ini sosok penguasa seakan menjadikan populisme sebagai jembatan dalam meraih kursi.
Dalam konteks Indonesia sekarang, di mana polarisasi sosial dan politik mudah tersulut, konsep kekuasaan ala Gus Dur menjadi lebih relevan daripada sebelumnya.
Kekuasaan yang ia bayangkan adalah kekuasaan yang memanusiakan, mendengar, dan melindungi.
Gagasan bahwa stabilitas demokrasi harus didukung oleh pemikiran terbuka dan melihat multikulturalisme sebagai sumber kekuatan dan bukan bukan ancaman, adalah obat penawar bagi politik identitas yang sempit.
Upayanya mendorong persamaan perlakuan hukum bagi semua warga negara adalah fondasi dari keadilan sosial yang sesungguhnya.
Oleh karena itu, warisan terbesar Gus Dur mungkin bukan pada kebijakan spesifik selama masa pemerintahannya yang singkat, melainkan pada kerangka berpikir (framework) tentang kekuasaan itu sendiri.
Ia mengajak kita untuk selalu mempertanyakan: untuk apa kekuasaan itu dijalankan?
Apakah untuk mengukuhkan diri dan kelompoknya, atau untuk membebaskan dan memuliakan manusia lain, terutama mereka yang paling tidak memiliki suara?
Menyelami konsep kekuasaan Gus Dur pada akhirnya adalah mengingatkan kita bahwa otoritas tertinggi dari seorang pemimpin berasal dari kedalaman moral, keberanian intelektual untuk berpihak pada yang benar, dan komitmen tak tergoyahkan untuk membela martabat setiap manusia, tanpa kecuali.
Konsep pemikiran Gus Dur ini seakan menjadi utopia apabila kita merefleksikannya dengan realita saat ini.
Berapa banyak pemangku kekuasaan yang memahami moralitas, pluralisme, kekuasaan, budaya, dan manusia dan mengaplikasikannya dengan jabatan yang ia pegang?
Namun, tak ada salahnya kita berharap lahirnya Gus Dur-Gus Dur lain di masa depan.
Namun, pemimpin yang bijak tak lahir dari masyarakat yang dangkal. Pewaris tongkat estafet selanjutnya justru perlu terus kita jaga di ranah akar rumput.
Sampai saat itu tiba, mari terus hembuskan nafas pemikiran Gus Dur dalam ruang tanpa sekat: lewat diskusi, tulisan, dan doa.
Semoga.