
Dalam peta perjalanan pendidikan Indonesia, perubahan seakan tiada henti, salah satunya melalui Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Kini, di bawah kepemimpinan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’thi, sebuah babak baru ditorehkan melalui kebijakan TKA ini.
Kebijakan yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2025 ini, resmi diundangkan pada 3 Juni 2025, dan diharapkan menjadi penanda dimulainya penguatan sistem penilaian yang terstandar, objektif, dan inklusif.
Namun, di balik narasi optimisme pemerintah, gaung kebijakan ini justru memantik sederet tanda tanya dan kecemasan di tingkat akar rumput.
Bagi dunia pendidikan, terutama peserta didik, kata “tes” kerap diidentikkan dengan sebuah momok.
Dalam benak banyak siswa, TKA dianggap sebagai kembaran baru Ujian Nasional (UN)—sebuah gerbang penuh ketakutan yang menentukan nasib kelulusan.
Asumsi ini, meski keliru, adalah buah dari pengalaman traumatis sistem evaluasi masa lalu yang terlalu menekankan pada aspek high-stakes testing.
Pemerintah pun berusaha meluruskan dengan menegaskan bahwa TKA bukanlah alat penentu kelulusan, melainkan sebuah instrumen diagnostik.
TKA disebut-sebut dirancang untuk mengukur capaian akademik siswa, memetakan mutu pendidikan secara nasional, serta menjadi jembatan kesetaraan bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal.
Lebih dari itu, hasil TKA akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), sebuah ambisi untuk menciptakan ekosistem seleksi yang lebih komprehensif.
Sejak Agustus 2025, suasana di sekolah-sekolah mulai berubah. Program TKA yang mulanya wacana, kini telah berubah menjadi proyek nyata yang mendesak.
Bagian kurikulum di setiap sekolah berpacu dengan waktu merancang bimbingan khusus, sementara wali kelas XII tak henti-hentinya mewanti-wanti para murid untuk meningkatkan intensitas belajar.
Ada sebuah ironi yang terasa: di satu sisi, TKA dicanangkan sebagai upaya perbaikan, tetapi di sisi lain, implementasinya justru terkesan dipaksakan dan terburu-buru.
Hanya dalam rentang tiga bulan, sekolah dituntut untuk mempersiapkan segalanya—mulai dari menyusun materi bimbingan hingga menyesuaikan jam belajar—sebuah tugas yang hampir mustahil dijalankan dengan optimal.
Respons dari para siswa pun tidak bisa dianggap sepele. Meski sifatnya opsional, dalam praktiknya, TKA telah menjelma menjadi sebuah “kewajiban terselubung.”
Sebuah paradoks di mana pilihan yang seharusnya bebas, justru dibebani oleh ekspektasi institusional. Akan terasa janggal bagi sebuah sekolah, jika hanya segelintir siswanya yang bersedia mengikuti tes ini.
Kekhawatiran akan adanya teguran dari otoritas di atasnya menjadi bayang-bayang yang membuat kebijakan “sukarela” ini kehilangan makna.
Tragisnya, ujian terhadap kredibilitas TKA datang lebih cepat dari yang dibayangkan. Pada hari pertama pelaksanaannya, publik sudah dikejutkan dengan munculnya dugaan praktik kecurangan pada sesi pertama tes TKA.
Insiden ini bagai tamparan keras yang menggores coretan kelam di atas kertas kebijakan yang masih putih.
Ia bukan hanya sekadar pelanggaran prosedur, melainkan cermin dari budaya instan dan mentalitas jalan pintas yang masih membelenggu sebagian elemen pendidikan kita.
Kejadian ini mempertanyakan klaim objektivitas dan standarisasi yang menjadi roh dari kebijakan TKA itu sendiri.
Pada titik ini, kita patut berefleksi. TKA, dengan segala niat mulianya, berisiko menjadi sekadar program administratif yang datang dan pergi.
Sejarah panjang pendidikan Indonesia telah mengajarkan kita bahwa terlalu seringnya pergantian kurikulum dan program setiap kali menteri berganti, hanya menciptakan kelelahan dan kebingungan di lapangan.
TKA tidak boleh mengulangi siklus tersebut. Ia harus mampu bertahan melampaui periode kepemimpinan saat ini, dievaluasi dengan jernih, dan disempurnakan secara berkelanjutan.
Masa depan pendidikan Indonesia memang membutuhkan terobosan. Namun, terobosan yang hakiki adalah yang lahir dari proses yang matang, melibatkan partisipasi publik, dan sensitif terhadap realitas di lapangan.
TKA berpotensi menjadi lembaran baru, tetapi hanya jika ia bisa belajar dari kesalahan masa lalu, dan konsisten dalam integritas.
Yang terpenting, pemerintah dan pengajar perlu memposisikan siswa sebagai subjek pembangunan pendidikan, bukan sekadar objek dari sebuah kebijakan.
Akhir kata, salam pendidikan!