
Seperti orang Madura kebanyakan, saya lahir dari darah nenek moyang saya: para nelayan Madura yang meskipun dikenal tangguh, sebenarnya juga biasa saja.
Sebagai orang biasa yang juga dibiasakan menerima nasib (dan kebijakan yang seringkali tak bijak), saya paham betul betapa getirnya menjadi penonton di tanah sendiri. Makin tumbuh dewasa, ternyata perasaan itu bukanlah ilusi, melainkan perasaan bersama yang tak hanya dirasakan oleh saya sendiri saja.
Saya beserta rakyat Madura lainnya terbiasa menyaksikan perusahaan-perusahaan besar datang dengan segala gemerlap teknologinya, mengeruk kekayaan alam dari perut bumi dan laut, meraup untung miliaran rupiah.
Sementara itu, warga lokal, yang nenek moyangnya telah menjadi penjaga sejati wilayah itu, hanya disisakan debu dari kendaraan berat dan larangan yang seakan mengikis ruang hidup mereka.
Ketika nelayan tradisional tak lagi boleh leluasa melaut dan memancing di perairan yang telah dipasangi rumpon oleh korporasi, itu bukan sekadar aturan teknis—itu adalah bentuk nyata dari ketidakadilan struktural yang kerap membuat saya bertanya-tanya: Di manakah hak kami, yaitu laut yang diwarisi dari nenek moyang kami?
Saya merasa bahwa ketimpangan ini berakar pada aturan yang seharusnya berdiri di atas fondasi keadilan, namun justru condong pada kepentingan modal. Undang-Undang Migas dan turunannya, dalam idealnya, semestinya menjadi tameng bagi kesejahteraan rakyat.
Negara semestinya hadir sebagai pelindung hak masyarakat adat, nelayan, dan petani yang hidupnya bergantung pada denyut nadi alam. Namun, realitanya justru berbalik arah.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2017 tentang Zona Keselamatan Operasional (ZKO) menjadi contoh nyata bagaimana sebuah regulasi bisa berubah menjadi pagar yang memisahkan rakyat dari ruang hidupnya sendiri.
ZKO (Zona Keselamatan Operasional) adalah zona yang ditetapkan oleh pengeboran minyak yang biasanya berada di oil rig lepas pantai dengan ketetapan radius 500 meter di sekitar anjungan lepas pantai.
ZKO dikenal pula sebagai zona terlarang, yang imbasnya secara efektif memutus akses nelayan tradisional ke fishing ground atau daerah penangkapan ikan yang potensial. Laut yang telah mereka jaga dan jelajahi turun-temurun tiba-tiba berubah menjadi wilayah asing yang dijaga ketat.
Apalagi, yang saya dengar ternyata laba yang masuk langsung ke provinsi dan kantong investor dengan spare untuk daerah yang tak sampai seperempatnya, apalagi untuk rakyat dan para nelayan Madura. Kami cuma dapat hikmah dan pahala karena keseringan istighfar.
Jika negara membiarkan kebijakan yang timpang ini terus berlangsung tanpa koreksi, maka negara sedang absen dari fungsi paling mendasarnya: menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Setidaknya, itu yang saya tahu dari teman-teman saya yang kuliah.

Namun, selayaknya orang Madura, saya mencoba berprasangka baik terhadap pemimpin kami. Setidaknya, saya ingin mencoba percaya bahwa di balik bayang-bayang ketimpangan itu, jiwa masyarakat Madura yang ulet dan adaptif dapat sedikit menemukan celah harapan.
Dari sekitar 10 hingga 15 titik pengeboran aktif di lepas pantai Madura, muncul sebuah ide: yaitu menjadikan struktur-struktur industri itu sebagai lokasi wisata memancing yang baru. Seorang pemancing lokal yang sering saya temui dengan lugas menyatakan, “Selama saya mancing di pengeboran, kayaknya sih tidak berbahaya.”
Pernyataan sederhana ini membuat saya berpikir bahwa rakyat itu sudah cerdas dan kata-katanya mengandung kebijaksanaan praktis. Struktur anjungan lepas pantai, dengan kakinya yang menjulur ke dasar laut, berfungsi seperti rumpon raksasa yang menarik berkumpulnya berbagai jenis ikan.
Selama ada pengawasan, prosedur keselamatan yang jelas, dan koordinasi yang baik dengan operator migas, aktivitas memancing ini bukan hanya mungkin, tetapi juga berpotensi menjadi aman dan sangat produktif.
Potensi ini melampaui sekadar hobi dan mata pencaharian; ia bisa menjadi jalan baru bagi peningkatan ekonomi warga pesisir Madura yang selama ini terpinggirkan.
Potensi ekonomi dari pengembangan ide wisata memancing lepas pantai ini bisa sangat signifikan dan langsung menyentuh lapisan masyarakat terdasar.
Geliat ekonomi ini tidak akan hanya tentang ikan yang didaratkan, tetapi tentang ekosistem usaha yang bisa tumbuh mengitarinya. Pemangku kebijakan harusnya bisa melihat potensi jangka panjangnya.
Masyarakat bisa membuka usaha penyewaan alat pancing dan perahu, mendirikan warung-warung makan segar di tepi pantai yang menyajikan hasil tangkapan hari itu, hingga menawarkan jasa pemandu lokal yang paham seluk-beluk arus dan spot memancing terbaik.
Seperti diungkapkan oleh seorang warga yang saya temui dengan nada optimis, “Sepertinya bakal banyak penghasilan yang lebih untuk masyarakat.” Harapannya, jika dikelola dengan bijak dan inklusif, kunjungan wisatawan domestik yang haus akan pengalaman memancing yang unik akan meningkat.
Ini akan membuka ruang ekonomi baru bagi rakyat Madura, mengubah peran mereka dari sekadar “penonton” eksploitasi alam menjadi “pemain yang punya peran” dalam pemanfaatan sumber daya yang berkelanjutan.
Namun, mimpi indah ini akan kandas di tengah jalan jika kunci utamanya diabaikan: regulasi yang adil dan partisipatif. “Aturan itu juga perlu rakyat.” Kalimat ini sungguh dalam maknanya. Setiap kebijakan, termasuk rencana pengembangan wisata migas, harus disusun melalui mekanisme dialog yang setara, bukan hanya dirumuskan di atas meja rapat ber-AC oleh para pejabat dan pengusaha.
Pemerintah, dalam hal ini, dituntut untuk berani merevisi kebijakan yang timpang seperti ZKO. Sudah saatnya dilakukan pendekatan yang lebih manusiawi, misalnya dengan menerapkan sistem perizinan yang terjamin dan mudah diakses bagi nelayan lokal, atau menetapkan zona budidaya perikanan tertentu di sekitar anjungan.
Pemerintah harus mendengar suara nelayan dan melibatkan mereka secara penuh dalam setiap pengambilan keputusan. Karena pada akhirnya, merekalah—para pelaut dan penjaga pantai—yang paling memahami ritme laut dan cara menjaga daratannya sendiri.
Jika suara rakyat terus-menerus diabaikan dan kepentingan investasi selalu diutamakan di atas hak-hak dasar warga, maka lambat laun kepercayaan terhadap negara akan terkikis, bagai kerang yang menggerogoti lambung kapal.
Keadilan sejati bukanlah sekadar angka-angka kering dalam laporan pendapatan daerah atau realisasi investasi, melainkan tentang siapa yang benar-benar dapat menikmati hasil dari pembangunan itu sendiri. Asumsi saya, pemerintah kan biasanya memprioritaskan warganya, ya.
Harapan saya, sudah saatnya negara hadir bukan pihak yang pasif dan iya-iya saja terhadap investor, apalagi sampai memagari rakyatnya dari sumber kehidupan mereka. Negara harus hadir tegas sebagai pelindung rakyatnya sendiri.
Laut dan tanah Madura, dengan segala kekayaan dan ceritanya, bukanlah warisan para investor. Ia adalah milik abadi bagi mereka yang hidup, bernapas, dan merawatnya dari generasi ke generasi.
Kami ingin menjaga laut yang kami warisi dari nenek moyang kami, para nelayan Madura beserta segala kebijaksanaannya dalam menjalin hubungan yang harmonis dengan alam.
Laut adalah ruang hidup, dan di sanalah cerita tentang keadilan seharusnya dimulai.