
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengumumkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 sebanyak 4.176 formasi. Keputusan ini mengacu pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), sekaligus menjawab harapan honorer Pamekasan untuk kepastian formasi yang sesuai usulan daerah.
Berikut komposisi alokasi untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dan tidak terdaftar pada pangkalan data BKN:
| Sumber Data BKN | Guru | Tenaga Kesehatan | Tenaga Teknis | Jumlah |
|---|---|---|---|---|
| Terdaftar | 707 | 101 | 2.251 | 3.059 |
| Tidak terdaftar | 21 | 660 | 436 | 1.117 |
| Total | 728 | 761 | 2.687 | 4.176 |
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman, menegaskan bahwa jumlah alokasi kebutuhan yang disetujui BKN dan Kementerian PANRB sesuai dengan usulan Pemkab. “Sejumlah yang kami usulkan itu mendapat rekomendasi, artinya sudah ada ketetapan dari Kementerian PANRB,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
BKPSDM Pamekasan menegaskan seluruh tahapan pengadaan PPPK paruh waktu tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang atau bentuk lainnya.