
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Sumenep, terutama pada wilayah kepulauan yang sulit diakses. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen memperluas akses keadilan sekaligus mendukung implementasi KUHP baru berbasis keadilan restoratif. Inisiatif “Posbankum Kepulauan Sumenep” mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Dalam audiensi di Ruang Tamu VIP Kanwil Kemenkumham Jatim pada Kamis (11/9), Kakanwil Kemenkumham Jatim Haris Sukamto bersama jajaran bertemu Pemerintah Kabupaten Sumenep. Hadir pula Tim Percepatan Pembentukan Posbankum Jatim, Kepala DPMD Sumenep Anwar Syahroni Yusuf, Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Sumenep Hizbul Wathan, dan Ketua Perkumpulan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep. Pertemuan ini menegaskan sinergi lintas lembaga guna memastikan Posbankum Kepulauan Sumenep berjalan efektif.
Pemkab Sumenep menyatakan dukungan penuh untuk pembentukan Posbankum di 332 titik yang mencakup 229 desa dan 4 kelurahan. Menurut Anwar Syahroni Yusuf, kondisi geografis Sumenep—daratan dan kepulauan—membuat keberadaan Posbankum sangat penting untuk mendekatkan layanan bantuan hukum ke masyarakat desa dan wilayah kepulauan.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Haris Sukamto menegaskan pembentukan Posbankum merupakan bagian dari upaya implementasi KUHP baru berbasis keadilan restoratif. “Untuk menyukseskan penegakan hukum berbasis keadilan restoratif, kami memperbanyak paralegal desa, peacemaker, dan Posbankum. Banyak persoalan hukum bisa diselesaikan di level desa melalui Posbankum,” ujarnya.
Audiensi ditutup dengan peninjauan mock-up Posbankum di Kanwil Kemenkumham Jatim. Mock-up ini dihadirkan sebagai gambaran standar layanan bantuan hukum yang akan dibangun di daerah, termasuk di wilayah kepulauan Sumenep.