Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: UMK Sampang Rp2,33 Juta, Begini Aturannya

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: UMK Sampang Rp2,33 Juta, Begini Aturannya
Ilustrasi pegawai PPPK paruh waktu di Sampang sedang bekerja di kantor pelayanan publik.

Sampang — Pemerintah resmi menetapkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025. Untuk Jawa Timur, termasuk Kabupaten Sampang, gaji tersebut mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan pemerintah.

Skema gaji ini tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur penyesuaian gaji ASN khusus PPPK paruh waktu dengan sistem jam kerja lebih singkat dari PPPK penuh waktu.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dengan jam kerja lebih singkat dibanding PPPK reguler atau PNS. Status ini memungkinkan pemerintah memanfaatkan tenaga profesional sesuai kebutuhan tanpa kontrak penuh waktu, namun tetap mendapatkan hak gaji sesuai standar minimum ketenagakerjaan.

Gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sampang 2025

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, UMK Kabupaten Sampang pada tahun 2025 ditetapkan sebesar:

👉 Rp2.335.661 per bulan

Itulah angka yang akan jadi acuan gaji PPPK paruh waktu yang ditempatkan di wilayah Sampang.

Artinya, besaran ini lebih rendah dibandingkan Surabaya yang mencapai hampir Rp5 juta, namun setara dengan wilayah lain seperti Situbondo, yang memiliki UMK Rp2.335.209.

Perbandingan UMK Jawa Timur 2025

Sebagai gambaran, berikut beberapa UMK 2025 di Jawa Timur:

  • Tertinggi: Kota Surabaya Rp4.961.753
  • Kabupaten Gresik Rp4.874.133
  • Kabupaten Sidoarjo Rp4.870.511
  • Kabupaten Mojokerto Rp4.856.026
  • Kabupaten Malang Rp3.553.530
  • Kabupaten Sumenep Rp2.406.551
  • Kabupaten Bangkalan Rp2.397.550
  • Kabupaten Pamekasan Rp2.376.614
  • Terendah: Kabupaten Sampang Rp2.335.661 dan Kabupaten Situbondo Rp2.335.209

Dari perbandingan ini, terlihat jelas bahwa Kabupaten Sampang menjadi salah satu daerah dengan gaji PPPK paruh waktu terendah di Jawa Timur, meski tetap mengikuti regulasi resmi.

Regulasi yang Mengatur Gaji PPPK Paruh Waktu

  1. Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 – mengatur skema gaji PPPK paruh waktu.
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 – menetapkan UMP dan UMK 2025.
  3. Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 – detail UMK 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Dampak Penetapan Gaji Ini

  • Bagi Pegawai: kepastian gaji sesuai standar minimum meskipun bekerja dengan jam lebih singkat.
  • Bagi Pemerintah: efisiensi anggaran ASN dengan tetap menjamin kesejahteraan pegawai.
  • Bagi Masyarakat: diharapkan kebijakan ini meningkatkan daya beli dan mendorong perputaran ekonomi daerah.

Seperti disampaikan Kominfo Jatim, kenaikan UMP dan UMK juga diharapkan berpengaruh positif terhadap kesejahteraan masyarakat luas.

Referensi Sumber

Hastag
Sampang

Saya blogger yang doyan ngoprek jaringan, sistem operasi, dan server jadul. Dari hobi jadi profesi—sekarang saya bantu UKM punya website keren dan fungsional. Saya cinta banget sama Madura, dan lewat teknologi, saya ingin ikut memajukannya.

Baca Juga
Malam Takbiran di Sampang, Polisi Alihkan Arus Lewat JLS — Ini Rute Lengkapnya

Malam Takbiran di Sampang, Polisi Alihkan Arus Lewat JLS — Ini Rute Lengkapnya

Polres Bangkalan Kerahkan 5 Pos Pengamanan, Suramadu Diperketat Jelang Mudik Lebaran 2026

Polres Bangkalan Kerahkan 5 Pos Pengamanan, Suramadu Diperketat Jelang Mudik Lebaran 2026

2 Titik Rawan Macet Mudik Lebaran 2026 di Pamekasan, Ini Antisipasi Polres

2 Titik Rawan Macet Mudik Lebaran 2026 di Pamekasan, Ini Antisipasi Polres

Satgas Pangan Sampang Turun ke Pasar, Harga Bapokting Jelang Lebaran Masih Terkendali

Satgas Pangan Sampang Turun ke Pasar, Harga Bapokting Jelang Lebaran Masih Terkendali

Jelang Idul Fitri 2026, Harga Bahan Pokok di Madura Mulai Merangkak Naik? Ini Fakta dan Upaya Penstabilannya

Jelang Idul Fitri 2026, Harga Bahan Pokok di Madura Mulai Merangkak Naik? Ini Fakta dan Upaya Penstabilannya

Bupati Sumenep Santuni Ratusan Yatim dan Duafa di Pendopo Agung, Ini Isi Paket Bantuannya

Bupati Sumenep Santuni Ratusan Yatim dan Duafa di Pendopo Agung, Ini Isi Paket Bantuannya