
Sampang — Pemerintah resmi menetapkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025. Untuk Jawa Timur, termasuk Kabupaten Sampang, gaji tersebut mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan pemerintah.
Skema gaji ini tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur penyesuaian gaji ASN khusus PPPK paruh waktu dengan sistem jam kerja lebih singkat dari PPPK penuh waktu.
PPPK paruh waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dengan jam kerja lebih singkat dibanding PPPK reguler atau PNS. Status ini memungkinkan pemerintah memanfaatkan tenaga profesional sesuai kebutuhan tanpa kontrak penuh waktu, namun tetap mendapatkan hak gaji sesuai standar minimum ketenagakerjaan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, UMK Kabupaten Sampang pada tahun 2025 ditetapkan sebesar:
👉 Rp2.335.661 per bulan
Itulah angka yang akan jadi acuan gaji PPPK paruh waktu yang ditempatkan di wilayah Sampang.
Artinya, besaran ini lebih rendah dibandingkan Surabaya yang mencapai hampir Rp5 juta, namun setara dengan wilayah lain seperti Situbondo, yang memiliki UMK Rp2.335.209.
Sebagai gambaran, berikut beberapa UMK 2025 di Jawa Timur:
Dari perbandingan ini, terlihat jelas bahwa Kabupaten Sampang menjadi salah satu daerah dengan gaji PPPK paruh waktu terendah di Jawa Timur, meski tetap mengikuti regulasi resmi.
Seperti disampaikan Kominfo Jatim, kenaikan UMP dan UMK juga diharapkan berpengaruh positif terhadap kesejahteraan masyarakat luas.